Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kontroversi dan menimbulkan kekhawatiran yang serius terkait ancaman terhadap kebebasan pers dan ekspresi di Indonesia. Beberapa pasal dalam RUU tersebut dinilai berpotensi menghambat hak-hak fundamental yang telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang sebelumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL