Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Investasi Taiwan Rp 13 T di Karawang, Dihambat Mafia Tanah

24 Oktober 2014   20:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:52 418 1
Wajah investor industri di Jawa Barat kini kian beragam. Salah satunya di daerah pinggiran Bekasi, yakni Karawang yang semakin ramai, kalau dulu Negara seperti Jepang dan Korea telah sukses menanamkan modalnya kini giliran Taiwan yang akan membangun kawasan industri di tanah Karawang. Namun pembangunan investasi ini terhambat karena beberapa waktu terakhir ini sedang terjadi kasus maraknya mafia tanah di Karawang.

Setelah perusahaan asal Jepang dan Korea Selatan menuai sukses di Indonesia, kini perusahaan – perusahaan asal Taiwan berambisi mengembangkan bisnis di Indonesia. Hal ini diwujudkan dengan dimulainya pembangunan Kawasan Industri Taiwan (T1 Kawasan Industri) di Karawang Jawa Barat. Pengembangan T1 Kawasan Industri dilakukan PT AUA Development ini ditaksir mencapai nilai transaksi Rp 13 triliun.

Rencana itu kini terhalang oleh sengketa tanah yang terjadi di daerah tersebut. Warga yang sudah menempati lahan seluas 350 hektar selama lebih dari 20 tahun tersebut harus segera meninggalkan dan mengosongkannya. Mengetahui hal tersebut, warga tidak tinggal diam. Dengan didukung oleh kuasa hukumnya, yaitu Yono Kurniawan dan beberapa LSM, warga melakukan aksi protes kepada perusahaan yang menjadi pemilik sah dari lahan tersebut, yaitu PT. Sumber Air Mas Pratama (SAMP).

mengapa lahan di Karawang ini diperebutkan banyak pihak? Jika kita perhatikan dan telusuri batas timur Kota Deltamas yang merupakan milik Sinarmas sangat berdekatan lokasi dengan Wanasari. Sebagai pebisnis properti berpengalaman, tentu Sinarmas tahu betul daerah Wanasari harus diduduki apabila ingin memperluas kawasan Deltamas ke arah Timur yang sudah masuk area Karawang. Kota Deltamas masih masuk area Cikarang.

Selain itu Kota Deltamas sangat strategis, karena berbatasan langsung dengan tol Jakarta – Cikampek. Posisi yang sama juga dimiliki oleh Wanasari. Tentu saja akan sangat strategis bagi Sinarmas apabila bisa memperoleh area Wanasari dan sekitarnya, hingga menyentuh batas Kota Deltamas. Warga Karawang sangat berharap besar pada penegak hukum terkait sengketa lahan di Teluk Jambe. Sudah menjadi rahasia umum bahwa warga yang bergejolak tersebut berasal dari LSM-LSM bayaran yang dikomandoi oleh Amin Supriyadi (Mafia Tanah Karawang) via tangan kanannya Yono Kurniawan (Koordinator LSM) untuk kepentingan bisnis Sinarmas yang ingin merebut lahan di 3 desa yang berada di Kecamatan Teluk Jambe Barat guna memperluas area Deltamas ke arah Timur. Sebenarnya jika kita telusuri faktanya, PT. SAMP sudah memenangi kasus ini di mahkamah agung pada tahun 2003 dan 2009 terkait lahan 350 hektar ini sehingga bisa jelas dikatakan SAMP adalah pemilik lahan yang sah di Karawang.

Menurut saya kasus ini harus segera dituntaskan sehingga investasi asing maupun dalam negeri tidak terhambat oleh liciknya mafia tanah di Karawang. Tentunya yang sangat dirugikan dari kasus ini adalah perekonomian warga Karawang yang pastinya berpengaruh karena belum adanya kepastian hukum terkait masalah ini. SKita berharap para mafia tanah tersebut segera diadili sehingga tidak ada lagi kasus-kasus yang sangat merugikan warga seperti ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun