Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Sekilas Mengenai Kelembagaan Bank Indonesia

27 Juni 2011   03:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:08 1051 0

Pelaksanaan kinerja Bank Indonesia saat ini sedang mengalami gonjang-ganjing mengenai masalah status kelembagaan . Bank Indonesia yang notabenenya sebagai suatu lembaga yang Independen dimana tidak ada campur tangan pemerintah dalam segala urusan dan pengambilan kebijakan di dalamnya mulai kehilangan esensi dari artian sebagai lembaga yang independen . Berbagai isu mengenai keijakan pemerintah mulai mengindikasikan batas independensi Bank Indonesia mulai lebur . Lihat saja RUU mata uang yang sedang marak dibahas . Menteri Keuangan , Agus Martowardojo menginginkan masalah pemberlakuan uang kertas baru sebagai akibat perubahan desain dan tanda tangan pada uang kertas yang melibatkan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan diterapkan paling tidak 1 Januari 2013 . Belum lagi , keinginan Presiden SBY yang ingin fotonya ada dalam uang kertas yang baru dan komisi II DPR menyetujuinya . Ini mungkin masih sebagai langkah awal intervensi pemerintah dalam kelembagaan Bank Indonesia . Yang jadi pertanyaan , bagaimana seharusnya status kelembagaan Bank Indonesia itu ? Independen ? atau non-independen ? .

Jika ditelisik ke belakang , sejarah menyebutkan bahwa ketika pertama kali dibentuk , Bank Indonesia adalah lembaga yang non-independen . Hal itu ditunjukan dengan kepemimpinan BI yang terdiri dari dewan moneter , direksi dan dewan penasehat . Dewan moneter beranggotakan diantaranya Menteri Keuangan , Menteri Perekonomian dan Gubernur itu sendiri . Tugas dewan moneter adalah menetapkan kebijakan – kebijakan moneter dan memberi petunjuk kepada direksi mengenai penetapan tarif bank . Sebenarnya , ketika itu gubernur pertama Bank Indonesia , Syafrudin Perwiranegara mengusulkan penghapusan dewan moneter . Beliau tidak sependapat bahwa dengan adanya keberadaan dewan moneter dalam jajaran pemerintahan Bank Indonesia hanya akan menjadikan batas organisatoris antara pemerintah dan Bank Indonesia menjadi tidak jelas . Menurutnya , untuk menjembatani antara kepentingan pemerintah dan bank sentral harus dibentuk dewan koordinasi yang anggotanya wakil pemerintah ditambah dengan wakil direksi bank . Dengan demikian pemerintah tidak dapat terlalu jauh mengintervensi bank sentral dan tidak terlalu independen dari pemerintah . Tapi ternyata format itu tidak pernah terwujud dan Bank Indonesia tetap dipertahankan sebagaimana dalam UU.no 11 / 1953 tentang penetapan undang-undang pokok Bank Indonesia .

Secara Implisit , status kelembagaan Bank Indonesia mempengaruhi stabilitas perekonomian kita .Deskripsi yang digambarkan oleh fluktuasi kurs dan tingkat inflasi dalam beberapa dekade perekonomian ini menunjukan bahwa perekonomian menjadi lebih stabil ketika Bank Indonesia berdiri secara independen . Mengapa seperti itu ? ternyata pada saat kelembagaan Bank Indonesia non – independen , pemerintah lebih sering menggunakan dana dari bank sentral untuk membiayai defisit anggaran . Sedangkan penyebab utama inflasi yang terjadi di Indonesia adalah jumlah uang beredar dan pembiayaan defisit anggaran . Tidak heran makanya , inflasi pada saat Bank Indonesia tidak independen begitu tinggi . Tapi lihat , di sisi lain apa yang akan terjadi bila bank sentral terlalu independen ? pasti akan banyak terjadi penyelewengan dan penggunaan kekuasaan yang salah . Apalagi hal ini tidak bisa dipisahkan oleh faktor politis . Rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan pun hanya menjadi bahan pertimbangan dan terus menerus diperdebatkan tanpa adanya kepastian apakah akan direalisasikan atau tidak .

Lalu bagaimana solusinya ? .Dalam kondisi perekonomian Indonesia yang rapuh dan tidak lepas dari pengaruh politis di sekelilingnya , sebaiknya Bank Indonesia tetap dibuat sebagai lembaga Independen dan bersih dari campur tangan pemerintah , untuk menghindari tangan-tangan usil yang bergerak demi kepentingan golongan tertentu . Namun dalam pelaksanaannya harus lebih transparan dan jelas mengingat kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh Bank Indonesia .

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun