Idealnya, jika
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 13 Agustus 2023 akan beranjak dewasa menuju usia 20 tahun, maka kinerjanya hari ini seyogianya sudah jauh lebih baik dan lebih bisa dibanggakan. Apalagi, kelahiran Mahkamah Konstitusi merupakan amanat dari amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang eksistensi dan peran konstitusionalnya kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (terakhir diperbarui dengan UU Nomor 7 Tahun 2020). Menilik ketentuan UUD 1945 dan UU MK, MK dititipkan amanah berupa empat
constitutionally entrusted powers dan satu
constitutional obligation yang jika serius diemban selama dua dekade terakhir, visi MK untuk menegakkan konstitusi melalui peradilan yang modern dan terpercaya kini harusnya mulai terlihat
Ā output-nya. MK mulai memiliki karakter peradilan konstitusi yang unggul (
court exellence) dan
public trust terhadap MK semakin tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL