Pandemi Covid-19 berdampak pada kejatuhan hampir keseluruhan perekonomian dunia. Pandemi menghambat proses perekonomian yang berdampak pada penurunan ekonomi dan banyaknya fenomena penghentian tenaga kerja. Namun, terdapat usaha baru yang mulai berjamur dan malah hadir disaat pandemi melanda yakni Usaha Mikro Kecil Menengah. Menurut UU No 20 Tahun 2008, UMKM merupakan usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha dan perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh UU ini.Â
KEMBALI KE ARTIKEL