Berbicara mengenai penegakan hukum di Indonesia sangatlah menarik perhatian dan keprihatinan. Pasalnya, masih saja terjadi gab, masalah, atau kesenjangan antara das sollen dengan das sein-nya. Saya masih ingat betul ketika saya mendapatkan pelajaran PKn sejak di SD, banyak sekali pengertian atau gambaran hukum tentang Indonesia. Seperti Indonesia adalah negara demokrasi. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Dan yang lebih cantik lagi tentang negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) sesudah amandemen, yang isinya “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ya memang Indonesia memiliki banyak sekali peraturan hukum baik peraturan payung dan peraturan organiknya. Peraturan yang disusun sangat indah dan terkesan adil tapi dalam praktiknya nol. Menurut saya, penegakan hukum di Indonesia sesuai dengan yang diatur dalam konstitusi ibarat manusia yang ingin sekali menjadi manusia seutuhnya, manusia yang tidak memiliki cela dan khilaf sedikitpun, dan manusia yang selalu menjunjung tinggi nilai kebenaran. Susah sekali untuk mewujudkannya. Sekalinya ada niatan untuk mewujudkan tetapi dipertengahan jalan banyak sekali hambatan atau godaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL