Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perluasan Konsesi Wilayah Tambang PT. MSM ke Hutan Lindung Tangkoko, Bagaimana Dampaknya bagi Masyarakat dan Ekologi

19 Maret 2024   16:23 Diperbarui: 19 Maret 2024   17:17 181 1
Dokumen The State of Indonesia’s Forest (SOIFO) yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2020, menyatakan luas hutan Indonesia secara hukum (de jure) seluas 120,5 juta hektare yang terdiri dari hutan konservasi seluas 21,9 juta hektare, hutan lindung seluas 29,6 juta hektare, hutan produksi terbatas seluas 26,8 juta hektare, hutan produksi biasa seluas 29,2 juta hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 12,8 juta hektare. Sebagai rumah dari banyak makhluk hidup, hutan juga menjadi tempat mata pencaharian bagi sebagian banyak orang yang masih bergantung pada sumber daya alam. Selain itu, hutan yang menyimpan banyak kekayaan alam, seperti emas, nikel, bauksit dan lain-lain mengharuskan pengalihfungsian hutan menjadi wilayah tambang, bahkan tak jarang hutan lindung juga menjadi sasaran pemerintah dan para pengusaha untuk memperluas wilayah tambangnya. Hal ini dilandaskan pada pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwasanya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk seluas-besarnya kemakmuran rakyat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun