Pernah dengar tentang kasus PMKH atau COC? mulai dari kasus ringan hingga berat yang berujung pada kematian, masih sering terjadi di lembaga peradilan di Indonesia. PMKH atau COC memang masih terasa unfamiliar bagi masyarakat, bahkan tak sedikit aparat penegak hukum yang masih belum tau. Menurut ketentuan pasal 1 ayat 2 Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim, Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL