Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), 18,69 orang bekerja pada bidang Industri pengolahan yang dimana angka tersebut bukanlah angka yang sedikit mengingat jumlah populasi negara Indonesia yang sangat besar, ditambah belum termasuk sektor-sektor Industri lainnya. Sejak zaman dahulu hingga sekarang, kegiatan perindustrian tidak pernah berhenti dan selalu beroperasi dan selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Perindustrian bukan hanya dikenal sebagai produksi pabrik, industri juga dapat berbentuk industri jasa keuangan seperti perbankan hingga industri perfilman.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu keadaan dimana terjadi pemutusan atau pemberhentian terhadap seorang pekerja dari pekerjaan nya atau pemutusan status pekerja nya terhadap perusahaan tersebut. Menurut UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pada pasal 2 dijelaskan bahwa perselisihan hubungan industrial antara lain; perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan. Dalam pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Akibat tidak adanya kesesuaian pendapat dari pihak pengusaha ataupun dari pihak pekerja yang dikenai pemutusan hubungan kerja tersebut, maka terjadi perselisihan yang dimana salah satu pihak merasa dirugikan akibat keputusan tersebut. Perselisihan perburuhan juga terjadi sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan pihak buruh atau oleh pihak pengusaha. ( Widodo suryandono: 2014, hlm. 125.)
Contoh nyata dari kasus tersebut adalah sebuah perkara yang masuk kedalam pengadilan hubungan industrial Medan yang terjadi antara pihak Haris Sirait selaku Penggugat yang berkedudukan di Kota Medan dengan PT. Bank Negara Indonesia Kantor Wilayah 1 yang berkedudukan di Jalan Pemuda Nomor 12.Lantai.4 Medan selaku Tergugat. Gugatan dengan register perkara Nomor 133 /Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh PT. Bank Negara Indonesia serta tidak dipenuhi nya hak dari Penggugat yang terkena PHK tersebut.
Â
DUDUK PERKARA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENYEBAB PERSELISIHAN