Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Menelaah Kefektifan Sistem Pengawasan Lembaga Pemerintahan Indonesia

6 Januari 2011   12:11 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:54 2192 2

Manajemen sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Efektif berarti tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal. Akan tetapi, apakah itu manajemen?

Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen memiliki fungsi yang beragam menurut beberapa pendapat para ahli ekonomi. Namun pada umumnya yang banyak dikenal orang tentang fungsi manajemen adalah istilah POAC, yaitu: Planning (perencanaan), Organizing (pengorganisasian), Actuating (pelaksanaan), dan Controlling (pengawasan atau pengendalian). Keempat fungsi manajemen merupakan proses manajemen yang memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan.

Salah satu pakar manajemen terkenal, Schermerhorn (2005: 5), dalam bukunya “Management” mendefinisikan istilah manajemen sebagai berikut:

“Management is the process of planning, organizing, leading, and controlling the use of resources to accomplish performance goals” (Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan atau sasaran kinerja).

Setiap kegiatan memerlukan suatu proses pengelolaan yang dimulai dari tahapan perencanaan hingga tahapan pengendalian dan evaluasi. Ketika semua hal sudah terencana dengan baik, sangatlah penting untuk melakukan pelaksanaan disertai pengawasan dan evaluasi agar semua yang sudah direncanakan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam melakukan pengawasan, perlu adanya suatu sistem pengendalian manajemen yang baik agar semua hal dapat berjalan sesuai rencana.

Sistem pengendalian manajemen adalah kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedurperencanaan dan pengimplementasian dari strategi bisnis suatu perusahaan atau organisasi. Sistem ini terdiri atas dua komponen utama: (1) lingkungan pengendalian dan (2) proses pengendalian. Lingkungan pengendalian adalah keadaan yang mempengaruhi prosespengendalian manajemen, sedangkan proses pengendalianadalah tahap-tahap yang diperlukan oleh para pihak pengawas yang terkait untuk mencapai tujuan organisasi.

Jadi, ketika sebuah organisasi akan melakukan tindakan pengawasan, organisasi tersebut tetap harus melakukan perencanaan pengawasan, pengorganisasian pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan pengendalian pengawasan. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, sebuah organisasi dapat dikatakan memiliki sistem manajemen pengawasan yang baik.

Dalam organisasi pemerintahan, khususnya di Indonesia, sistem manajemen pengawasan merupakan masalah yang sangat krusial. Walaupun semua keputusan dan kebijakan pemerintah telah direncanakan dengan baik, apabila tidak ada sistem manajemen pengawasan yang terorganisir, tentu tidak akan berjalan secara optimal.

Menurut saya, sistem manajemen pengawasan dan pengendalian di lembaga pemerintahan di Indonesia masih sangat lemah. Sebagai contoh, pengawasan Kemdiknas (Kementerian Pendidikan Nasional) dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) setiap tahun yang dijanjikan akan lebih ketat, tetapi pada akhirnya selalu gagal mencapai pelaksanaan yang jujur dan tertib. Ujian Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendiknas Nomor 45Tahun 2006 yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu, dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan serta akreditasi satuan pendidikan masih mengandung dan menyisakan masalah dalam konsep dan teknis Ujian Nasional itu sendiri.

tulisan-tulisan jawaban di tempat tertentu seperti toilet dan kamar mandi karena banyak siswa yang izin ke belakang saat ujian berlangsung, bahkan ada juga guru di suatu sekolah yang secara terang-terangan memberikan jawaban di ruang ujian. Sebetulnya hal ini sudah melanggar tata tertib, tetapi jarang muncul ke permukaan walaupun ada Tim Pemantau Independen (TPI). Mengapa? Hal ini disebabkan oleh banyaknya kasus sogok-menyogok dan lemahnya manajemen pengawasan dalam organisasi TPI.

Dengan kecurangan seperti itu, maka tidak aneh jika sekolah yang betul-betul taat pada tata tertib malah gagal dalam Ujian Nasional dan menjadikan UN tidak dapat lagi digunakan sebagai tolak ukur pencapaian kompetensi secara nasional. Untuk itulah agar Ujian Nasional betul-betul dapat menjalankan fungsi dan mencapai tujuannya secara efektif, maka setiap komponen yang terkait dalam pelaksanaan UN harus berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang telah dibuat. Tidak cukup sampai disitu, sistem manajemen pengawasan yang baik dan beranggotakan orang-orang yang jujur dan profesional merupakan hal yang sangat penting.

Apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Ujian Nasional sudah seharusnya ditindak sampai tuntas. Bukan hanya sekedar menjadi peraturan semata, tetapi juga dilaksanakan dengan tegas, sehingga oknum-oknum yang melanggar dan yang belum melanggar tidak akan melakukan pelanggaran pada UN berikutnya. Adapun Tim Pemantau Independen juga harus betul-betul menjalankan fungsinya, bukan malah memberikan iklim untuk terjadinya kecurangan.

Pemerintah pun diharapkan agar tidak hanya bisa membuat soal ujian tetapi tidak diikuti dengan membuat sistem manajemen yang dapat digunakan untuk mengawasi penyelengaraan Ujian Nasional.

Terlepas dari banyaknya kegagalan yang muncul, perlu dihargai upaya-upaya Kemdiknas untuk terus berusaha mengatasi berbagai kelemahan dalam penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan UN agar tercapai sesuai dengan tujuan UN yang diharapkan serta melibatkan Tim Pemantau Independen dengan orang-orang yang lebih profesional, optimal, dan maksimal dalam menjalankan tugasnya agar UN dapat dilaksanakan secara objektif, jujur, dan adil.

"Tujuan dari sidak ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan produk-produk yang berbahasa Indonesia, baik pangan dan nonpangan," kata Mari.

Kemendag mengadakan kegiatan pengawasan secara terpadu dengan merangkul segenap badan dan kementerian yang terkait sebagai salah satu wujud aktif pemerintah untuk melindungi konsumen dari beredarnya produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Walaupun di dalam organisasi Kementerian Perdagangan sendiri terdapat banyak bagian pengawasan seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, dan lain-lain, tetapi seluruh anggota Kemendag senantiasa turut serta dalam mengawasi setiap kebijakan yang mereka lakukan dan selalu membuat tindakan evaluasi dan korektif dengan sigap ketika terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan dengan perencanaan.

Contoh lain, ketika kasus tabung gas meledak sedang marak, Kementerian Perdagangan dengan segera memperketat pengawasan seluruh komponen kompor gas, termasuk tabung dan selangnya serta melengkapi tim penyidiknya dengan alat yang bisa langsung menguji ketebalan tabung gas dalam melakukan pengawasan di lapangan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian yang bertugas melakukan pengawasan prapasar, sedangkan kami bertugas melakukan pengawasan di pasarnya," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Inayat Iman, di Jakarta.

Inayat menambahkan selain meningkatkan pengawasan di pasar, pemerintah juga akan memperluas Standar Nasional Indonesia (SNI) pada komponen kompor gas. Dengan perluasan SNI dan diperketatnya pengawasan, Inayat berharap kasus kecelakaan serupa bisa diminimalkan.

Sebagai hasil dari pengawasan Kemendag yang cekatan, masyarakat Indonesia dapat hidup lebih nyaman dan tenteram. Kemendag juga senantiasa membuka pintu informasi mengenai berbagai kegiatan dan kebijakan perdagangan serta perkembangan sektor perdagangan secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat dengan selalu meningkatkan sarana pelayanan informasi melalui situs Kementerian Perdagangan. Situs ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan sektor perdagangan dengan memuat informasi mengenai kebijakan perdagangan, data terbaru dalam kegiatan perdagangan Indonesia, kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Sektor Perdagangan, profil Kementerian Perdagangan, dan hal-hal informatif lainnya. Situs ini juga dilengkapi dengan fitur ‘Hubungi Kami’ untuk semua masyarakat yang ingin menyampaikan saran, keluhan, maupun aspirasi mereka.

Dengan berbagai fasilitas yang disediakan Kemendag, mereka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengoreksi setiap kebijakan mereka secara terbuka dan transparan. Walaupun semua masalah tidak langsung aman terkendali, menurut saya sistem manajemen pengawasan dan pengendalian yang dilakukan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sejauh ini sudah cukup profesional dan langsung menindaklanjuti masalah sesegera mungkin.

Komitmen pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diamanatkan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Ketetapan Nomor XI/MPR/1998 dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menuntut kerja keras dan komitmen yang tinggi dari segenap jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Pelaksanaan tugas pengawasan yang dimandatkan kepada APIP secara formal organisatoris berada di setiap lembaga pemerintahan. APIP bukan saja secara formal sebagai salah satu organ dari organisasi pemerintah yang berfungsi sebagai pengawas, namun sesuai dengan tugas dan fungsinya APIP dapat digolongkan sebagai organisasi profesi yang mempersyaratkan jaminan kualitas hasil kegiatan pengawasan. Itulah sebabnya pada setiap fungsi manajemen akan selalu terkait dengan koordinasi pengawasan dan sistem jaminan kualitas. Koordinasi pengawasan dapat dilakukan antar aparat pengawasan intern, maupun antara APIP dengan aparat pengawasan ekstern, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Walaupun tidak ada keterkaitan secara hukum antara APIP dan aparat pengawasan ekstern, tetapi koordinasi antara keduanya akan memberikan manfaat yang besar guna menghasilkan suatu sistem manajemen pengawasan pemerintah yang berkualitas.

Daftar Pustaka

Anthony, Robert N.dan Vijay Govindarajan. 2005. Management Control System 11th Edition. New York: McGraw-Hill Companies.

Ardhianto, Giawan. 2008. “Sistem Pengendalian Manajemen”. Dalam http://www.megaprabawa.googlepages.com/SilabiSistemPengendalianManajemen-20.ppt

Harahap, Sofyan Syafri. 2001. Sistem Pengendalian Manajemen. Jakarta: Pustaka Quantum.

Hardi. 2008. “Kecurangan Dalam Ujian Nasional”. Dalam http://www.scribd.com/doc/2422453/KECURANGAN-DALAM-UJIAN-NASIONAL

Mulyana. 2010. “Dinas Perdagangan Perketat Pengawasan Komponen Kompor Gas”. Dalam http://antarabanten.com/berita/13278/dinas-perdagangan-perketat-pengawasan-komponen-kompor-gas

Permatasari, R. Ghita Intan. 2010. “Menteri Perdagangan Sidak di Blok M & Blok S”. Dalam http://economy.okezone.com/read/2010/12/04/320/400121/menteri-perdagangan-sidak-di-blok-m-blok-s

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP. 2007. Manajemen Pengawasan. Jakarta.

Schermerhorn, J.R. 2005. Management 8th Edition. New York: John Wiley and Sons.

Sukarno, Edy. 2002. Sistem Pengendalian Manajemen. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun