Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Usulkan KUA Untuk Semua Agama, Begini Perspektif Hukum Islam dan Respons dari Agama-agama Lain

28 Maret 2024   03:46 Diperbarui: 4 April 2024   09:12 162 0
Seperti yang kita ketahui KUA adalah abrevasi dari Kantor Urusan Agama yang merupakan instansi Departemen agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama kabupaten / kota di bidang urusan agama islam untuk wilayah kecamatan. Sebagaimana telah ditetapkan sejak dulu bahwa KUA hanya melayani urusan keagamaan termasuk pencatatan pernikahan bagi umat beragama islam hal itu telah diatur dalam Undang -- undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Pasal 3 Nomor 34 tahun 2016 KUA memiliki fungsi yakni ;

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun