[caption id="attachment_79598" align="alignleft" width="500" caption="Hutan kemenyan warga Pandumaan - Sipituhuta, Sumut"][/caption]
Subject: Surat Keberatan Sertifikasi PT TPL No         : /Studi-Adv/KSPPM/ XII/2010                                                       Parapat, 1 Desember 2010 Lamp    : 1 (satu) berkas Hal         :
Pengajuan Keberatan dan Saran Terhadap Hasil Penilaian PHPL PT Toba Pulp Lestari Tbk. Kepada Yth : SUCOFINDO ICS Graha Sucofindo Lantai B1 Jl. Raya Pasar Minggu Kav.34 Jakarta Selatan Up : Sdr.Yuki Mahardhito Dengan hormat, Sesuai dengan Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No.P.02/VI-BPPHH/2010 tentang Pedoman Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Dalam Pelaksanaan PHPL dan Verifikasi Legalitas Kayu (LK), maka bersama ini kami dari KSPPM, jaringan LSM (NGO), bersama masyarakat dampingan yang saat ini sedang berkonflik dengan pihak PT Toba Pulp Lestari, menyampaikan keberatan atas hasil penilaian Auditor Sucofindo ICS terhadap PT Toba Pulp Lestari dengan memberikan Sertifikat PHPL. Adapun keberatan yang kami sampaikan merujuk pada hasil penilaian Sucofindo ICS dibandingkan dengan penilaian KSPPM, jaringan LSM, dan Masyarakat dampingan sebagai berikut :
KRITERIA, INDIKATOR, HASIL PENILAIAN DAN KETERANGAN Sucofindo ICS (Sucofindo)
KSPPM & Masyarakat (Masyarakat)
1. PRASYARAT Indikator 1.1  Kepastian Kawasan Pemegang Ijin Sucofindo :
Buruk Masyarakat:
Buruk Keterangan: Penataan batas tidak pernah dilaksanakan. Indikator 1.2  Komitmen Pemegang Ijin IUPHHK-HTI Sucofindo :
Baik Masyarakat:
Buruk Keterangan: Implementasi misi & visi tidak terbukti. Fakta di lapangan, terjadi pecah belah terhadap masyarakat. Paradigma baru hanya di atas kertas. Terjadi penebangan kayu alam dan tanaman endemik di wilayah adat dan di hutan lindung.
3. EKOLOGI Indikator 3.1  Keberadaan, kemantapan dan kondisi kawasan dilindungi pada setiap tipe hutan Sucofindo :
Baik Masyarakat:
Buruk Keterangan: Tidak ada kawasan yang dilindungi, yang ada sistem tebang habis. Tanaman endemik (kemenyan) di kab.Humbahas juga ditebang. Hutan kemenyan merupakan hulu dan DAS yang mengalir hingga ke Danau Toba, akibat penebangan hutan DAS terganggu (banyak anak sungai yang mati). Indikator 3.2  Perlindungan dan pengamanan hutan Sucofindo :
Baik Masyarakat:
Buruk Keterangan: Terjadi illegal logging, perambahan hutan, oleh pengusaha kayu lokal. Hama penyakit menyerang tanaman petani di kampung Parlombuan, desa Aek Nauli III, kec.Sipahutar, Taput. Indikator 3.3 Pengelolaan dan pemantauan dampak terhadap tanah dan air akibat pemanfaatan hutan Sucofindo :
Baik Masyarakat:
Buruk Keterangan: Penebangan hutan berdampak negatif terhadap tanah dan air yang mengakibatkan peningkatan erosi, debit sungai tidak menentu, dan terjadi penurunan kualitas air. Bahkan mengakibatkan longsor dan banjir di kab.Samosir dan kec.Tarabintang (Humbanghas) Indikator 3.4Â Â Identifikasi spesies flora dan fauna yang dilindungi dan/atau langka (
endangered), jarang (
rare), terancam punah(
threatened) dan endemik. Sucofindo :
Baik Masyarakat:
Buruk Keterangan: Terjadi penebangan tanaman endemik (kemenyan) Indikator 3.5  Pengelolaan flora untuk (1) Luasan tertentu dari hutan produksi yang tidak terganggu, dan bagian yang tidak rusak. (2) Perlindungan terhadap species flora dilindungi dan/atau jarang, langka dan terancam punah dan endemik. Sucofindo :
Baik Masyarakat:
Buruk Keterangan: Tanaman endemik (kemenyan) di kecamanat Parlilitan dan Pollung (Humbanghas) ditebang habis.
4. SOSIAL Indikator 4.1  Kejelasan luas dan batas dengan kawasan masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat setempat yang telah mendapat persetujuan para pihak. Sucofindo :
Buruk Masyarakat:
Buruk Keterangan: Tidak ada kejelasan luas & batas kawasan/areal kerja IUPHHK dngan masyarakat. Pembuatan batas kawasan secara parsitipatif oleh masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta dan Aek Lung (Humbanghas) tidak diakui. Konflik batas kawasan terjadi di beberapa tempat, berlarut-larut dan tidak terselesaikan: kasus Pandumaan dan Sipituhuta (Humbanghas), Parlombuan-Sipahutar (Taput), Parlilitan dan  Aek Lung (Humbanghas), Samosir Indikator 4.2  Jenis dan jumlah perjanjian yang melibatkan masyarakat hukum adat dan atau masyarakat setempat dalam kesetaraan tanggung-jawab pengelolaan bersama. Sucofindo :
Baik Masyarakat:
Buruk Keterangan: Kesetaraan nihil, Tidak ada implementasi/realisasi pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab terhadap masyarakat Indikator 4.3  Perencanaan dan implementasi pengelolaan hutan telah mempertimbangkan hak masyarakat hukum adat dan masyarakat setempat. Sucofindo :
Baik Masyarakat:
Buruk Keterangan: Melanggar hak-hak masyarakat adat, Dana CSR hanya untuk kalangan tertentu, mekanisme pendistribusian manfaat pada para pihak tidak tepat sasaran. Indikator 4.4  Perlindungan hak-hak dasar masyarakat hukum adat dan masyarakat setempat. Sucofindo :
Baik Masyarakat:
Buruk Keterangan: Hak-hak dasar masyarakat hukum adat dan masyarakat setempat tidak diakomodir. Peran serta masyarakat tidak ada, justru memecah belah dan menimbulkan konflik. Masyarakat adat kehilangan tanah dan sumber mata pencaharian utama, dan menjadi buruh di tanah adat milik sendiri. Indikator 4.5  Peningkatan peran serta & aktivitas ekonomi masyarakat hukum adat dan masyarakat setempat yang berbasis hutan Sucofindo :
- Masyarakat:
Buruk Keterangan: Aktivitas ekonomi masyarakat hukum adat dan atau masyarakat setempat menurun bahkan hilang. Yang menjadi supllier kebutuhan IUPHHK adalah para kontraktor (mitra kerja).
KEMBALI KE ARTIKEL