Gregor Johann Mendel, pencetus hukum Mendel mengenai persilangan antara induk dengan beda sifat. Mendel menemukan bahwa sifat. Ia menyebutkan bahwa dalam persilangan dihybrid antara induk dengan dua sifat beda, anakan atau keturunan yang dihasilkan pasti mewarisi dua sifat beda dari salah satu sifat beda baik dominan maupun resesif dari induknya dalam perbandingan tertentu. Kesimpulan ini ia dapatkan setelah melalui percobaan dengan menggunakan tanaman kacang kapri.
KEMBALI KE ARTIKEL