Indonesia tidak mengenal pemisahan antara negara dan agama dalam praktik politik seperti yang terjadi di Eropa dan Amerika Serikat. Di Eropa, gagasan pemisahan itu dikembalikan ke John Locke (1632-1704), terutama pemikirannya mengenai kontrak sosial. John Locke menegaskan pentingnya hati nurani individual yang tidak boleh dikooptasi negara.
KEMBALI KE ARTIKEL