Walaupun terdakwa disinyalir melakukan pelanggaran berat, hak-haknya harus dihormati dan dilindungi dari perlakuan sewenang-wenang yang mengatasnamakan penegak hukum. Dalam pelaksanaannya, persidangan in absentia dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM. Meski bukan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar, praktik Peradilan In Absentia akan menjadi preseden buruk bagi penuntutan di Indonesia. Hak tersangka atau terdakwa dimusnahkan dan hilang. Dengan kata lain, praktek keadilan in absentia menghalangi hak tersangka atau terdakwa untuk membela diri.
KEMBALI KE ARTIKEL