Pada 3 September 2022, pemerintah mengambil kebijakan untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini merupakan respons terhadap lonjakan harga energi global serta kebutuhan untuk menurunkan defisit fiskal di bawah 3 persen pada tahun 2023. Namun, kebijakan ini menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang signifikan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah.
KEMBALI KE ARTIKEL