Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam mendukung diberlakukannya UU No. 25 Tahun 2009 tersebut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik. Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai penyelenggara pelayanan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat telah melakukan banyak pembenahan dan inovasi untuk menciptakan pelayanan, melalui kebijakan “one agency, one innovation”. Dimulai sejak tahun 2013, kebijakan tersebut diimplementasikan dengan diselenggarakannya kompetisi inovasi pelayanan public.