Ini bertujuan untuk terselenggaranya sistem keuangan adil, transparan, akuntabel, serta dapat tumbuh secara berkelanjutan. OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari intervensi dari pihak manapun.
Sesuai amanat UU No.21/Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, kegiatan usaha jasa keuangan dijalankan berdasarkan prinsip berkeadilan dan seimbang sesuai aturan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang prinsip hukum Islam.
Lalu bagaimana penerapan pengawasan industri keuangan syariah oleh OJK? Dalam Kompasiana Nangkring - OJK pada 18 Juni 2017 di Double Tree Hilton Hotel Menteng Jakarta Pusat, dilakukan diskusi untuk lebih mengenalkan perbankan syariah.