Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Pengujian Undang Undang (judicial review) terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali, dkk. sore tadi (23 Januari 2014). MK mengabulkan PUU tersebut dan dengan demikian berarti MK membenarkan bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden yang dilakukan terpisah adalah melanggar konstitusi (Undang Undang Dasar 1945).