Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Pemilu 2014 Melanggar Konstitusi

24 Januari 2014   09:47 Diperbarui: 4 April 2017   18:08 1263 0

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Pengujian Undang Undang (judicial review) terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali, dkk. sore tadi (23 Januari 2014). MK mengabulkan PUU tersebut dan dengan demikian berarti MK membenarkan bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden yang dilakukan terpisah adalah melanggar konstitusi (Undang Undang Dasar 1945).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun