Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kritik PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

6 April 2023   20:56 Diperbarui: 6 April 2023   21:14 178 0
Pada tanggal 3 Maret 2022, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini telah menuai berbagai tanggapan dan kritik dari berbagai pihak. Beberapa kritik yang diungkapkan terkait dengan substansi, proses, dan dampak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam artikel ini, kita akan membahas kritik-kritik tersebut.

Substansi Perppu Cipta Kerja
Salah satu kritik yang diungkapkan terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah terkait substansinya. Beberapa pihak mengkritik beberapa pasal dalam Perppu ini yang dianggap kontroversial dan berpotensi mengurangi perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan buruh. Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain pasal yang mengatur tentang kontrak kerja, outsourcing, pengupahan, serta hak-hak sindikasi dan keberatan pekerja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun