"Setelah terbitnya UU 43 Tahun 2007 keberadaan perpustakaan  tidak dapat dipisahkan dari peradapan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan khususnya pasal 23 yang mengamanahkan bahwa setiap sekolah SD,SMP,SMA, menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standart Nasional Perpustakaan dengan memperhatikan standart Nasional Pendidikan  sesuai dengan pasal 11 standart  Nasional Perpustakaan terdiri dari atas,standart koleksi,standart sarana dan prasarana,standart pelayanan perpustakaan,standart tenaga perpustakaan,standarta penyelenggaraan dan standart pengelolaan. apakah standart lingkungan sekolah sudah terpenuhi sesuai amanah UU ? dan bagaimana para dikma pembudayaan minat baca setelah  bergersernya dari layanan konvensional  perpustakaan ke layanan ke arah digital , di era milinial (pemustaka ) sudah menuju ke tingkat minat bacanya melalui akses digital yang bisa membaca buku , dan ketersediaan sarana dan prasarana dilingkup perpustakaan sekolah menjadi satu kendala kalau mengacu pada akses digital dalam bentuk model layanan, artinya  bahwa peran perpustakaan itu merupakan suatu organisme yang selalu berkembang.
KEMBALI KE ARTIKEL