Warga negara Inggris, Carol Lesley Engmann (53), yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan visa kunjungan ke Indonesia diketahui memiliki kekayaan pribadi berupa rumah tinggal. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Pendidikan No. 4 RT 005 RW 03, Cinangka, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. “Iya benar Carol punya rumah pribadi di lingkungan saya, Dia sudah sekitar 10 tahun menempati rumah yang berdiri di tanah seluas 785 m2 itu,” kata Ketua RT 005 RW 03 Kelurahan Cinangka, Munawar.
Dikatakan, saat ini dia masih menahan SPPT PBB 2012 asli rumah tersebut atas nama wajib pajak Carol Lesley Engmann. Sebab, lanjutnya, dalam SPPT PBB itu menerangkan wajib pajak Carol beralamat di Kp. Bulak No. 4 RT 003 RW 03, Cinangka, Depok. “SPPT PBB terbit berdasarkan nama dan alamat di KTP. Sementara dia warga negara asing dan saya sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat pengantar pembuatan KTP atas nama yang bersangkutan,” kilah Munawar.
Ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat untuk Transparansi (FORSI) Berman Nainggolan, juga mensinyalir ada sindikasi permainan antara Carol dengan sejumlah oknum pejabat Kota Depok untuk menerbitkan PBB atas nama yang bersangkutan. “Inspektorat Kota Depok harus menyelidiki kejanggalan masalah ini. Kalau tidak mau menyelidiki berarti instansi tersebut juga terlibat dalam permainan ini. Carol Lesley Engmann terbukti adalah WNA dan sudah diperiksa Imigrasi Jakarta Selatan terkait dugaan kuat penyalagunaan visa kunjungan,” bebernya.