Carol Lesley Engmann (53), warga negara Inggris, bakal dideportasi ke negaranya karena menyalahgunakan visa kunjungan ke Indonesia. Carol sehari-hari bekerja sebagai principal atau kepala sekolah di Jakarta Montessori School yang beralamat di Jalan Durian Nomor 10, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Carol tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian pendukung pekerjaannya, baik itu izin kerja (IMTA), KITAS maupun SKLD. Sementara visa kunjungannya ke Indonesia juga diketahui hanya diperpanjang untuk jangka waktu sebulan dan akan berakhir 19 Maret 2012.
“Kasus ini muncul setelah adanya laporan ke bagian pengawasan kantor Imigrasi Jakarta Selatan bahwa Kepala Sekolah Jakarta Montessori School Carol Lesley Engmann menyalahgunakan visa kunjungannya ke Indonesia. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, Carol segera dideportasi,” kata Kasub Sie Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Doni Alfisyahrin beberapa waktu lalu.
Informasi yang berhasil dikumpulkan dari pihak Imigrasi, Carol Lesley Engmann akan dideportasi dan dicekal masuk kembali ke Indonesia antara Rabu (7/3) atau Kamis (8/3).