Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perbudakan Modern: Perlindungan Kerja dan Penegakan HAM Tenaga Kerja di Indonesia

10 Desember 2023   11:18 Diperbarui: 10 Desember 2023   11:20 153 0
Praktik perbudakan masih marak terjadi di Indonesia, penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada Selasa, 18 Januari 2022 menunjukan bahwa masih rendahnya perlindungan tenaga kerja di Indonesia (BBC, 2022). Kerangkeng yang biasanya digunakan untuk mengurung binatang dan lebih tidak manusiawi dibanding dengan penjara, belum lagi pekerja yang tidak mendapatkan upah serta menerima penganiayaan ( Craig, et al, 2007) Kondisi seperti perbudakan ada ketika kondisi hidup atau kerja korban perdagangan manusia sangat menyedihkan dan tidak sesuai untuk manusia. Ketika kebebasan bergerak seseorang dibatasi secara signifikan, baik melalui penahanan atau penyitaan dokumen identitas atau dokumen perjalanan seperti paspor, ini juga dianggap sebagai perbudakan modern. Individu mungkin berada di bawah kendali orang lain melalui intimidasi, penipuan, atau bentuk penyalahgunaan kekuasaan lainnya. Hal ini menunjukan bahwa perbudakan modern masih terjadi hingga saat ini. (Bales & Cornell, 2008) mendefinisikan perbudakan sebagai "hubungan sosial dan ekonomi di mana seseorang dikendalikan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, tidak menerima upah, dan dieksploitasi secara ekonomi (Ngwe & Elechi, 2012). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun