Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

20 Tahun MK: Waktunya Kembali Berbenah!

20 Juli 2023   14:11 Diperbarui: 20 Juli 2023   14:14 138 2
Mahkamah Konstitusi yang lahir dari konsep court of law pada amandemen ketiga UUD NRI 1945 pada dasarnya memiliki peran utama untuk menjaga prinsip konstitualisme di negara Indonesia. Hal ini tercermin dalam peran dari Mahkamah Konstitusi  yang melindungi konstitusi dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya, mencakup: (1) the guardian of constitution, (2) the final interpreter of  constitution, (3) the guardian of democracy, (4) the protector of citizen’s constitutional rights dan (5) the protector of human rights. Guna memaksimalkan peran tersebut Mahkamah Konstitusi dibekali oleh 4 (empat) kewenangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat 3 UUD NRI 1945, diantaranya:

1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;

2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; 

3) Memutus pembubaran partai politik; dan

4) Memutus sengketa hasil pemilihan umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun