Sistem Politik dan Pemerintahan Negara-negara Islam
2 November 2019 20:48Diperbarui: 2 November 2019 21:1433910
Saudi Arabia
Saudi Arabia Merupakan suatu negara dengan bentuk monarki absolut. Sistem pemerintahannya berdasarkan Syari'ah islam dan Al-Qur'an. Kitab suci Al-Qur'an dan Sunnah merupakan konstitusi Arab Saudi yang mana telah ditetapkan menjadi Basic Law of Government pada tahun 1992, yang telah mengatur sistem pemerintahan, hak dan kewajiban pemerintah serta warga negara.
Arab Saudi dipimpin oleh seorang raja yang dipilih berdasarkan garis keturunan, hal ini tertulis dalam pasal 5 Basic Law of Government yang menyatakan kekuasaan kerajaan diwariskan kepada anak dan cucu yang paling mampu dari pendiri Arab Saudi. Contohnya : Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al-Saud, dimana raja merangkap sebagai panglima tinggi angkatan bersenjata Arab Saudi.
Pada tanggal 20 Oktober 2006, Raja Abdullah telah mengamandemen pasal ini dengan mengeluarkan UU yang membentuk lembaga suksesi kerajaan (Allegiance Institution), yang terdiri dari anak dan cucu dari Raja Abdul Aziz Al-Saud. Dalam ketentuan baru tersebut, Raja tidak lagi memiliki hak penuh dalam memilih putera mahkota. Raja dapat menominasikan calon putera mahkota, akan tetapi Komite Suksesi akan memilihnya melalui pemungutan suara. Selain itu, bila Raja atau Putera Mahkota berhalangan tetap, maka Komite Suksesi akan membentuk Dewan Pemerintahan Sementara (Transitory Ruling Council) yang beranggotakan lima orang, akan tetapi ketentuan ini akan berlaku apabila Pangeran Sultan naik takhta.
Ayat 1 dalam UU Saudi Arabia menyatakan bahwa "Kerajaan Arab Saudi adalah Negara Arab Islam, memiliki kedaulatan penuh, Islam sebagai agama resmi, undang-undang dasarnya Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah, Bahasa resminya merupakan bahasa arab dan Ibukotanya Riyadh". Dan dalam ayat 5 dinyatakan bahwa pemerintahan di Arab Saudi adalah Kerajaan atau Monarki. Sedangkan ayat lain menyebutkan tentang landasan bagi sistem pemerintadan di Arab Saudi, lingkungan resmi yang mengaturnya, unsur-unsur fundamental yang mengaturnya, unsur fundamental masyarakat Arab Saudi, prinsip umum ekonomi umum yang dilaksanakan kerajaan, jaminan negara terhadap kebebasandan kehormatan atas kepemilikan khusus, perlindungan atas hak-hak asasi manusia sesuai dengan hukum-hukum syariat islam.
Dalam menyempurnakan regulasi negara atas dasar syariat Allah, pada tanggal 27 Sya'ban 1412 H yang bertepatan dengan tanggal 1 maret 1992 M, pelayan dua kota suci Raja Fahd bin Abdul Aziz alm. Mengeluarkan UU tentang sistem Pemerintahan, dan permusyawaratan daerah untuk mengatur berbagai macam kehidupan di Kerajaan Arab Saudi.
Komisi Majelis Syura sendiri terdiri dari :
Komisi Urusan Keislaman dan Hak Asasi Manusia
Komisi Urusan Sosial, Keluarga, dan Pemuda
Komisi Urusan Ekonomi dan Energi
Komisi Urusan Keamanan
Komisi Urusan Administrasi, SDM, dan Petisi
Komisi Urusan Pendidikan dan Riset
Komisi Urusan Kebudayaan dan Informasi
Komisi Urusan Luar Negeri
Komisi Urusan Perairan, Infrastruktur, dan Layanan Umum
Komisi Urusan Kesehatan dan Lingkungan
Komisi Urusan Keuangan
Komisi Transportasi, Telekomunikasi, dan Teknologi Informasi
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.