Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang di rencanakan oleh pemerintah memicu perdebatan luas di masyarakat. Mengutip data dari artikel CNN Indonesia (2024) yang di ambil dari laporan Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan PWC bahwa tarif PPN di Indonesia kini menempati peringkat ke dua di ASEAN, dan jika benar kebijakan 12% ini dilaksanankan, maka tarif PPN Indonesia akan menjadi yang teratas di kawasan, sejajar dengan Filipina, namun lebih tinggi dibanding Thailand (7%), Singapura (9%), dan Malaysia (10%).
KEMBALI KE ARTIKEL