Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Diskriminasi Rasial dan Etnis: Studi Kasus terhadap Pengungsi Rohingya

17 Desember 2024   15:02 Diperbarui: 17 Desember 2024   15:11 17 0
Diskriminasi rasial dan etnis merupakan bentuk pelanggaran
hak asasi manusia yang mendasar. Prinsip kesetaraan dan anti-
diskriminasi menjadi inti dari hak asasi manusia, sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights
(UDHR): "Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam
martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani serta
harus bersikap satu sama lain dalam semangat persaudaraan."
Pernyataan ini menegaskan pentingnya kebebasan, kesetaraan,
dan solidaritas dalam kehidupan manusia.
Salah satu contoh nyata diskriminasi rasial dan etnis adalah
yang dialami oleh etnis Rohingya di Myanmar. Sejak masa
kolonial Inggris, Rohingya yang dibawa dari wilayah Bengal
untuk bekerja di sektor pertanian dan perdagangan mulai
diasingkan secara sosial. Setelah Myanmar merdeka pada 1948,
status kewarganegaraan Rohingya ditolak, dan mereka dianggap
sebagai imigran ilegal. Diskriminasi sistematis dari pemerintah
Myanmar memicu kekerasan, pengusiran, serta perlakuan tidak
manusiawi terhadap Rohingya, termasuk pengusiran ke kamp-
kamp pengungsian. Situasi tersebut memaksa etnis Rohingya
mencari suaka ke negara lain, termasuk Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun