BP Migas dibubarkan karena dianggap mengurangi kewenangan negara untuk mengatur dan mengelola sektor hulu migas, karena menurut UUD 45 sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai dan dimanfaatkan oleh negara untuk hajat hidup orang banyak. Argumen itu yang tidak sepenuhnya tepat menurut penulis, karena toh BP Migas adalah badan negara juga, yang organisasinya diisi oleh para ahli perminyakan yang dikumpulkan untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan regulasi sektor hulu migas. Mungkin tidak jauh beda dengan BI yang mengatur sektor moneter negara.