Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Lingkungan Hidup dalam UUPA

19 Maret 2011   14:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:38 1132 0
Setelah mendiskusikan semangat Undang-undang No. 5 tahun 1960 (UUPA) pada postingan sebelumnya, menarik pula dicermati seberapa besar porsi perlindungan kelestarian lingkungan hidup pada UUPA. Seperti kita ketahui negeri kita kaya sekali dengan sumber daya alam, sehingga saking berkilaunya kekayaan kita, banyak pihak yang mencoba merampas kekayaan alam itu. Sebagian secara legal, sebagian lagi secara ilegal. Sudah jatuh tertimpa tangga, banyak pula pihak yang mencoba mengeruk kekayaan tersebut meninggalkan luka berupa kerusakan dan pencemaran di bumi, air, dan udara Republik Indonesia. Sebagai undang-undang yang menjadi dasar peraturan-peraturan agraria di Indonesia, bagaimanakah UUPA melihat lingkungan hidup dan apa pula konsekuensinya?

UUPA mencantumkan tantang tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup pada lahan agraria, namun tidak secara tegas mengatur tentang tata cara menjaga kelestarian lingkungan hidup. Satu-satunya pasal yang menyebutkan tentang kewajiban menjaga kelestarian lahan adalah pasal 15 yang berbunyi “memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun