Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Empat Provinsi "Tua" di Indonesia

18 Agustus 2024   22:43 Diperbarui: 19 Agustus 2024   01:11 40 1
Sebagaimana diketahui publik bahwa pada tgl. 19 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya yang kedua yang diketuai oleh Soekarno dengan wakilnya Mohammad Hatta yang tidak lain juga merupakan Presiden dan Wakil Presiden RI, telah menetapkan atau melakukan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 (delapan) provinsi untuk pertama kalinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri atas Provinsi Sumatera dengan ibu kotanya Bukittinggi, Provinsi Jawa Barat dengan ibu kotanya Bandung, Provinsi Jawa Tengah dengan ibu kotanya Semarang, Provinsi Jawa Timur dengan ibu kotanya Surabaya, Provinsi Sunda Kecil dengan ibu kotanya Singaraja, Provinsi Borneo dengan ibu kotanya Banjarmasin, Provinsi Sulawesi dengan ibu kotanya Makassar dan Provinsi Maluku dengan ibu kotanya Ambon.

Dari ke-8 provinsi ini yang terlihat masih sesuai dengan pembentukannya di awal kemerdekaan tersebut baik nama maupun ibu kotanya, adalah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Maluku. Meskipun untuk Provinsi Jawa Tengah misalnyapada tahun 1950-an pasca Provinsi Sumatra dimekarkan menjadi 3 Provinsi, dimekarkan lagi sehingga bertambah 1 provinsi di wilayah ini, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta atau yang dikenal dengan Provinsi DIY dengan ibu kotanya Kota Yogyakarta begitu juga menyusul Provinsi Jawa Barat pada 1956 dimekarkan lagi, sehingga muncul Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan pada tahun 2000 dimekarkan lagi, sehingga muncul 1 provinsi baru lagi yang bernama Provinsi Banten dengan ibu kotanya Serang namun provinsi induknya tetap ada dengan nama provinsi yang ditetapkan sejak awal beserta ibu kotanya yang tetap. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun