Pada pembicaraan hubungan hukum dan kekuasaan kedua konteks yang mengandung pengertian yang berbeda. Oleh karenanya, hukum dibentuk, ditegakkan, diterapkan dan laksanakan oleh penguasa ( Pemerintah). Kita ketahui bila kita menggunakan teori Trias politica kekuasaan dalam sebuah negara terdiri atas tiga lembaga negara, antara lain: Lembaga Legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan hukum adalah panglima tertinggi dalam suatu negara hukum. Sebab hukum ibarat seperti sebuah alat bangunan dan penguasa pemerintah ialah arsiteknya. Dalam suatu prodak hukum akan baik sesuai keinginan masyarakat apa bila prodak hukum tersebut dibentuk oleh arsitek yang memiliki keahlian, yang berintegritas, dan bermoralitas.
KEMBALI KE ARTIKEL