Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hubungan Hukum dan Kekuasaan ( Lembaga Negara)

12 Agustus 2024   09:20 Diperbarui: 14 September 2024   06:46 103 0
Pada pembicaraan hubungan hukum dan kekuasaan kedua konteks yang mengandung pengertian yang berbeda. Oleh karenanya, hukum dibentuk, ditegakkan, diterapkan dan laksanakan oleh penguasa ( Lembaga negara). Kita ketahui bahwa didalam teori Trias politica kekuasaan negara itu terdiri atas tiga bagian, antara lain: Lembaga Legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan hukum adalah panglima tertinggi dalam suatu negara hukum. Sebab hukum ibarat seperti sebuah alat bangunan dan penguasa pemerintah ialah arsiteknya. Dalam suatu prodak hukum akan baik sesuai keinginan masyarakat apa bila prodak hukum tersebut dibentuk oleh arsitek yang memiliki keahlian, yang berintegritas, dan bermoralitas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun