26 Januari 2024 11:45Diperbarui: 26 Januari 2024 14:321671
Indonesia adalah negara hukum. Presiden adalah kepala negara yang terpilih menjadi presiden berdasarkan hasil politik dari demokrasi. Dengan begitu sebagai mana yang terdapat pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya”. pasal tersebut menunjuk bahwa pejabat publik (pemerintah) memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.