Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Apakah Boleh Presiden Ikut Kampanye?

26 Januari 2024   11:45 Diperbarui: 26 Januari 2024   14:32 167 1
Indonesia adalah negara hukum. Presiden adalah kepala negara yang terpilih menjadi presiden berdasarkan hasil politik dari demokrasi. Dengan begitu sebagai mana yang terdapat pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya”. pasal tersebut menunjuk bahwa pejabat publik (pemerintah) memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun