Untuk berlangsungnya suatu perkawinan harus meminta restu kepada kedua orang tua mempelai laki-laki dan perempuan. Dengan hal tersebut terkadang antara salah satu pihak mempelai laki-laki atau perempuan tidak merestui orang tuanya. Kasus-kasus seperti ini sering terjadi di masyarakat, dan terkadang bagi mempelai pasrah dan tidak melangsungkan perkawinan. Dengan alasan "kedua orang tua tidak merestui".
KEMBALI KE ARTIKEL