Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perkawinan Tidak Direstui (Disetujui) Orangtua

29 Desember 2023   02:20 Diperbarui: 29 Desember 2023   09:12 90 2
Untuk berlangsungnya suatu perkawinan harus meminta restu kepada kedua orang tua mempelai laki-laki dan perempuan. Dengan hal tersebut terkadang antara salah satu pihak mempelai laki-laki atau perempuan tidak merestui orang tuanya. Kasus-kasus seperti ini sering terjadi di masyarakat, dan terkadang bagi mempelai pasrah dan tidak melangsungkan perkawinan. Dengan alasan "kedua orang tua tidak merestui".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun