Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perkawinan Siri dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia

30 Oktober 2023   22:23 Diperbarui: 26 Agustus 2024   08:55 98 0
Berbicara tentang perkawinan siri atau yang biasa disebut nika siri sesuatu yang sering terjadi di seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Perkawinan sesuatu yang sakral, karena ikatan perkawinan menyangkut sebuah kesepakatan dari pihak mempelai laki-laki dan wanita. Negara hadir hanya untuk memberikan sebuah kepastian dan keadilan. Untuk itu sebelum lanjut disini saya akan coba mengulas terlebih dahulu apa yang dimaksudkan dengan perkawinan. Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sejahtera. Berbicara tentang perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan perkawinan menurut UU perkawinan No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut para ahli sebagai berikut:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun