Penjarahan atau "njarah" dalam bahasa Jawa merupakan tindakan tercela yang mencerminkan perampasan hak milik orang lain, biasanya dilakukan dengan memanfaatkan situasi kacau atau tidak kondusif. Meski secara esensial mirip dengan merampok, njarah lebih sering diasosiasikan dengan kerumunan yang secara bersama-sama mengambil barang milik orang lain.Â
KEMBALI KE ARTIKEL