Dilansir dari Harian Aceh Indonesia.co.id, 1 Maret 2021, Pemerintah resmi membuka keran investasi miras dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini menuai banyak penolakan dari masyarakat, organisasi Islam dan praktisi ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL