Para sosiolog mendefinisikan patologi sosial sebagai suatu tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal (Kartino, 1988).
KEMBALI KE ARTIKEL