Surat Edaran Nomor Se-33/Pj/2013 ini dibuatkan untuk memahami penggunaan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) (JPT/FF) yang memasukkan biaya angkutan (freight charges) dalam tagihan pengurusan angkutan.(Sciences, 2016)
KEMBALI KE ARTIKEL