Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Pengkajian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-33/Pj/2013_

9 April 2022   21:56 Diperbarui: 9 April 2022   22:04 94 1
Surat Edaran Nomor Se-33/Pj/2013 ini dibuatkan untuk memahami penggunaan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) (JPT/FF) yang memasukkan biaya angkutan (freight charges) dalam tagihan pengurusan angkutan.(Sciences, 2016)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun