Putusan MK adalah putusan yang tertinggi, dimana putusan hasil dari pengujian-pengujian dari struktur pemerintah dari paling bawah. Putusan MK sendiri tidak bisa diganggu gugat atau bisa dikatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh MK putusan terakhir yang secara resmi terhadap suatu perkara yang diajukan. Putusan ini memilki kekuatan atau power hukum yang kuat yang harus di taati, akan tetapi putusan ini meskipun bersifat hasil akhir atau final bisa digugat dengan memilki alasan yang kuat sesuai undang-undang yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL