Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Girangnya Petani Jember karena Adanya Rencana Pembangunan Pabrik Pupuk Organik Jember

23 Maret 2023   10:39 Diperbarui: 23 Maret 2023   12:03 123 0
Salah satu indikator berkembangnya suatu kota adalah pembangunan, entah pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik. Jika semakin gencar mengadakan pembangunan dan berhasil mewujudkan atau menciptakan esensi dari pembangunan tersebut maka bisa dikatakan suatu kota tersebut semakin berkembang. Disetiap pembangunan pasti dibutuhkan pembiayaan atau sering disebut dengan pembiayaan pembangunan. Semua pembangunan atas suatu kota pasti ada anggaran maksimum yang tidak boleh dilampaui dan disediakan oleh pemerintah. Sebenarnya apasih arti dari pembiayaan pembangunan ini. Pembiayaan pembangunan mempunyai 2 pengertian, dalam arti luas : Usaha pemerintah dalam menyediakan dana untuk membiayai pembangunan di wilayahnya dengan menggunakan sumber-sumber dari pendapatan (revenue), utang (debt), dan kekayaan (equity) yang bersifat konvensional atau non-konvensional. Pengertian ini memiliki implikasi bahwa pemerintah menyadari pembiayaan pembangunan tidak cukup hanya dari APBN / APBD saja, juga harus melibatkan aktor lain di luar pemerintah bahkan asing. Pembiayaan pembangunan model ini bisa berasal dari APBN dan diluar APBN. Pembiayaan pembangunan dalam arti sempit : Usaha pemerintah dalam menyediakan dana untuk membiayai pembangunan melalui APBN / APBD dengan cara menutup defisit anggaran. Implikasi pengertian ini adalah bahwa pemerintah melakukan usaha untuk menutup defisit anggaran untuk membiayai pembangunan dari sumber utang dan non-utang. Pembiayaan dari sumber utang dilakukan dengan menerbitkan surat berharga negara (SBN) baik yang konvensional berupa Surat Utang Negara (SUN) berbentuk obligasi, ataupun yang berlandaskan syariah berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan berupa pinjaman baik berupa program atau proyek yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sedangkan pembiayaan non-utang dapat berupa Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebagai sumber pembiayaan anggaran dan fiscal buffer, dana investasi pemerintah, penyertaan modal negara (PMN) terhadap BUMN maupun Organisasi/ Badan Usaha Internasional, dana bergulir, pembentukan cadangan untuk pengembangan pendidikan, serta penjaminan proyek-proyek tertentu yang memerlukan dukungan pemerintah. Semua fungsi dan kegiatan diatas merupakan bagian dari kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) sesuai UU No. 1 Tahun 2004.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun