Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mencari "Tukang" Awasi Pemilu

13 Desember 2024   05:24 Diperbarui: 13 Desember 2024   05:24 103 0
Mencari "Tukang" Awasi Pemilu?

Judul di atas sengaja dipakai menjadi judul untuk menggambarkan sebuah pemikiran rakyat. Dalam percakapan sehari-hari masyarakat, asing penggunaan kata seperti "otoritas" atau "kompeten", kata yang dipakai sederhana saja, "tukang".

Jangan dulu anggap remeh kata "tukang". Dalam percakapan verbal masyarakat, boleh jadi kata ini lebih akurat dan presisi untuk mendeskripsikan suatu permasalahan.

Seorang dapat disebut sebagai "tukang kayu" atau "tukang batu" karena pekerjaannya memang berkeringat dibidang pekerjaan tersebut.

Kita disini mengangkat diskusi tentang KPU dan BAWASLU.

Rekomendasi Bawaslu ditolak oleh KPU bukan sekali dua terjadi di belantika Pilkada negeri kita.

Beberapa catatan kita angkat, misalnya antara KPU Jeneponto dan Bawaslu Sulsel, KPU menolak rekomendasi Bawaslu untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang). Lanjut lagi yang masih hangat KPU tolak rekomendasi PSU 13 TPS di Blitar. Ada lagi KPU NTB tolak rekomendasi Bawaslu tentang PSU juga.

Bawaslu secara mutlak berwenang menangani dan menilai ada atau tidak adanya pelanggaran, temuan atau laporan. Ini berdasarkan Perbawaslu 14 Tahun 2017.

Akan tetapi kenyataannya hasil pengawasan Bawaslu secara prosedural masih diawasi KPU. Iya memang begitu. Ia masih dipandang sebagai hal yang tak mengikat.

Kita ketahui, sebelum terbit rekomendasi, Bawaslu sudah melakukan proses penilaian terhadap temuan ataupun laporan. Sudah dilakukan pemeriksaan, penelitian dan kajian. Bawaslu berhak memanggil atau meminta keterangan pelapor atau terlapor.

Kemudian berdasarkan Pasal 139 UU No. 1 Tahun 2015 wajib ditindaklanjuti.

Pada kata "wajib ditindaklanjuti" dapat kita cerna mengandung maksud wajib disambut seperti tongkat estafet, tidak perlu diulang dengan memeriksa kembali permasalahan atau digelar ulang pemeriksaan. Tinggal eksekusi.

Setelah rekomendasi sampai ke KPU. Dalam menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, berdasar beberapa peraturan UU dan PKPU, Ternyata KPU masih perlu mencermati dan mengkaji sebelum mengambil keputusan. KPU harus berhati-hati dan cermat.

Pada bagian ini dapat dipandang, KPU yang kini menjadi pengawas kinerja Bawaslu (?). Apa yang sebelumnya sudah dikaji dengan seksama dan susah payah oleh Bawaslu, pisau kajian mengarah ke kajian Bawaslu kembali (?).

Kebingungan muncul lagi, apakah KPU sebenarnya hanya perlu masuk pada sisi formil dari rekomendasi atau masuk pada bagian materiilnya?

Sebagai masyarakat punya hak untuk bingung, mana hasil penelitiannya yang harus dipercaya, bingung tentang otoritas masing-masing lembaga.

Tetapi masyarakat punya lampu sorotnya yang praktis dan sederhana, yaitu mana yang dilihatnya sebagai "tukang".

Ini bukan masalah person di KPU (Provinsi/Kabupaten/Kota) tetapi "tukang bangunannya" (Peraturan).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun