Anak usia dini merupakan fase dimana anak berada pada rentan usia 0-6 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada usia seperti ini, anak sedang dalam masa aktif untuk belajar dan bereksplorasi terhadap apapun yang ditemukannya.
Pada fase ini, peran orang tua sebagai pengayom sekaligus pendidik dalam keluarga sangat dibutuhkan untuk memperkenalkan hal-hal baik bagi anak, guna dijadikan sebagai bekal bagi tumbuh kembangnya.
Dalam mendidik anak, tidak ada salahnya jika sejak awal orang tua memperkenalkan kepada anak tentang pendidikan anti korupsi. Karena sejatinya, meskipun keluarga merupakan lembaga terkecil di masyarakat, akan tetapi dampak positif yang dihasilkan jika pendidikan yang dilakukan oleh orang tua berhasil itu akan sangat besar.