Kemarin kita telah menyaksikan secara bersama-sama bagaimana jalannya proses persidangan PHPU yang diajukan oleh dua pihak sekaligus. Begitu banyak dinamika yang terjadi, sampai-sampai kita sebagai masyarakat pun ikut menaruh perhatian penuh dan bahkan merasa tertarik untuk mempelajari hukum tata negara (sesuai dengan pengalaman, banyak kenalan saya yang mendadak ingin melanjutkan studi megambil fokus hukum tata negara karena merasa tertarik dengan permasalahan PHPU yang diadili oleh MK kemarin). Sebelum kita menilik terkait permasalah tersebut, alangkah baiknya kita mengetahui terkait dengan pengertian Mahkamah Konstitusi dan Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai berikut :
Mahkamah Konstitusi.
Dalam struktur ketatanegaraan, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang bersama-sama dengan Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman, dalam tanggungjawabnya sebagai "ujung tombak" dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia dan bertanggungjawab secara penuh kepada Presiden.
Mahkamah Konstitusi memiliki 4 kewenangan sebagaimana diatur Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI 1945 jo. Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu :
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
b. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang.
c. Memutus pembubaran partai politik, dan
d. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga peradilan yang dibentuk serta memiliki kompetensi absolut dalam hal menyelesaikan sengketa antara pemerintah/lembaga pemerintah dengan masyarakat, jika dalam praktiknya pemerintah melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku (onrechtmatige overheidsdaad). PTUN secara legalitas berada dibawah Mahkamah Agung.