Pada 6 Mei 2021 pemerintah menjalankan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 dan membaginya dalam 383 titik penyekatan. Satgas Penanganan Covid-19 berharap larangan mudik 2021 tidak hanya untuk mencegah masyarakat bepergian jarak jauh, tapi juga untuk mudik lokal. Larangan mudik lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.
KEMBALI KE ARTIKEL