Fatayat NU merupakan salah satu organisasi perempuan bagian dari organisasi Islam terbesar di Indonesia yaitu NU, dan menjadikan NU sebagai induk organisasi. Dengan demikian Fatayat NU mempunyai prinsip keorganisasian yang sama dengan NU yaitu lebih berpegang teguh kepada doktrin toleransi, akomodatif dan berupaya memperjuangkan tradisi pengamalan dan pemahaman ajaran Islam yang sesuai dengan budaya Indonesia. Dengan kata lain, NU menetapkan diri sebagai pengawal tradisi dengan mempertahankan faham Ahlussunnah wal Jama'ah.
Organisasi NU adalah salah satu organisasi sosial keagamaan di Indonesia yang didirikan tahun 31 Januari 1926 di Surabaya. Pada awal berdirinya, NU merupakan organisasi sosial keagamaan, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar organisasi yaitu ingin mempertahankan dan mengembangkan Islam secara murni dan konsekwen dengan memegangi madzhab empat yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. Selain itu juga NU mendasarkan faham keagamaannya kepada sumber utama Islam yaitu Al-Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas.
Sebagai orang NU atau warga Nahdliyyin tetap menjaga akidah Ahlussunnah wal Jama'ahnya yang telah di contohkan oleh para Ulama NU.
Sehingga sebagai orang NU harus memberikan suri tauladan yang baik dalam contoh kehidupan sehari-harinya. Terutama dalam hal kepribadian, serta sikap yang bisa menjadi anutan bagi orang lain.