Pendidikan merupakan dasar terbentuknya karakter manusia yang bermutu dan berkualitas. Dalam sistem pendidikan, pembelajaran berfungsi untuk mengembangkan kemampuan peserta didik disetiap aspek kehidupan. Menurut (Ichsan, 2021) hal ini sejalan dengan peraturan (Undang – undang RI No 20, 2003) yang menyatakan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” Sebagaimana kita ketahui, setiap siswa memiliki latar belakang yang beragam, seperti budaya, ekonomi, dan tingkat kemampuan, sehingga menimbulkan tantangan dalam mencapai standar kurikulum yang seragam. Menurut (Ramadhana, 2020) tantangan utamanya adalah kompetensi guru dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) masih rendah. Kemudian, tingkah laku beberapa guru ketika menemukan ABK masih cenderung mengabaikan mereka. Selain itu, menurut (Sari & Hendriani, 2021), hambatan dalam menciptakan pendidikan inklusif meliputi kurangnya pelatihan bagi tenaga pendidik, anggapan yang masih kurang baik, keterbatasan pengetahuan guru, minimnya bahan belajar, dan kurangnya dana. Oleh karena itu, penting untuk mengadakan pelatihan guru, sosialisasi tentang pendidikan inklusif, pembelajaran diferensiasi, serta kurikulum yang fleksibel seperti Kurikulum Merdeka.