Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Carut Marut Pelaksanaan Dana Desa

9 Januari 2017   23:12 Diperbarui: 9 Januari 2017   23:25 351 0
Sebagaimana diketahui, alokasi dana desa dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/ kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK); dan dana desa bersumber dari APBN yang peruntukannya berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrsi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Kedua sumber pendapatan ini diperuntukan bagi desa di wilayah Kabupaten/Kota. Dengan ketentuan sebagaimana sudah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun