Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Mengupas Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Mengenai Penahan Ahok

27 Februari 2018   08:00 Diperbarui: 27 Februari 2018   08:59 863 0
"Memerintahkan Agar Terdakwa Ditahan" itulah bunyi Amar Putusan Pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dalam tindak pidana penodaan agama. Majelis hakim berpendapat Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penodaan agama sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 156a KUHP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun