Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kekhilafan Hakim dan Kekeliruan yang Nyata atas Putusan Penodaan Agama Ahok

24 Februari 2018   11:23 Diperbarui: 24 Februari 2018   12:02 2025 0
KUHAP memperbolehkan Terpidana atau Kuasa Hukumnya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK). Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan apabila putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) vide Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun