KUHAP memperbolehkan Terpidana atau Kuasa Hukumnya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK). Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan apabila putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) vide Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
KEMBALI KE ARTIKEL